Pluralisme Hukum & Resolusi Konflik Adat
Edisi ini mengangkat tema pluralisme hukum dengan sembilan artikel yang mengkaji bagaimana hukum adat — khususnya Kalosara, Sara Patanguna Buton, dan Pomalaa Mekongga — bernegosiasi dengan hukum positif di pengadilan, kebijakan, dan praktik komunitas.
Edisi ini mengangkat tema pluralisme hukum dengan sembilan artikel yang mengkaji bagaimana hukum adat — khususnya Kalosara, Sara Patanguna Buton, dan Pomalaa Mekongga — bernegosiasi dengan hukum positif di pengadilan, kebijakan, dan praktik komunitas.
Daftar Isi
Research Article4 artikel
- 01
Hukum Adat Tolaki di Persimpangan: Kalosara sebagai Mekanisme Resolusi Konflik Modern
Studi etnografi-hukum atas 47 kasus mediasi adat di Kabupaten Konawe, 2018–2024
Prof. Dr. Hj. Andi Hijriani, S.H., M.H., Dr. La Ode Bariun, S.H., M.H.
hlm. 1–2810.51517/klr.v3i2.0014,280 Tayangan - 02
Pengakuan Hukum Adat dalam Putusan Mahkamah Konstitusi 2003–2024
Dr. M. Yusuf Eko Nahuddin, S.H., M.H.
hlm. 29–5810.51517/klr.v3i2.0022,142 Tayangan - 03
Hilirisasi Nikel & Tata Kelola Lingkungan: Kajian Hukum atas Konflik Konawe & Morowali
Dr. Fauzul Andim, S.H., M.H., Marwa Nasir, S.H., M.H.
hlm. 59–8810.51517/klr.v3i2.0033,120 Tayangan - 04
Kawasan Konservasi Wakatobi: Pluralisme Hukum di Cagar Biosfer UNESCO
Dr. Sarah Johnson, Dr. Marwa Nasir, S.H., M.H.
hlm. 89–11210.51517/klr.v3i2.0041,980 Tayangan