Kesatuan Masyarakat Hukum Adat dalam Pasal 18B UUD 1945: Tinjauan Dua Dekade
Tinjauan komprehensif atas penafsiran Pasal 18B UUD 1945 selama dua dekade.
1. Pendahuluan
Studi ini berdiri di atas tiga pilar konseptual yang saling terkait. Pertama, kerangka pluralisme hukum yang dirumuskan oleh Griffiths (1986) dan diperluas dalam konteks Indonesia oleh Lev (2000). Kedua, teori antropologi hukum Tolaki dari Tarimana (1989). Ketiga, doktrin pengakuan masyarakat hukum adat dalam Pasal 18B UUD 1945.
“Hukum bukan hanya seperangkat aturan negara, melainkan juga jaringan norma yang hidup di dalam komunitas — dan keduanya bukan dua hal yang terpisah, tetapi dua sisi dari satu wajah keadilan.”
2. Metode Penelitian
Penelitian ini menggunakan pendekatan etnografi-hukum dengan observasi partisipatif terhadap 47 kasus mediasi adat di tujuh kecamatan Kabupaten Konawe selama 2018–2024. Wawancara mendalam dilakukan terhadap tokoh adat, hakim Pengadilan Negeri Unaaha, jaksa, advokat, serta pihak yang berperkara. Analisis dokumen mencakup berita acara mediasi adat, putusan pengadilan, dan peraturan daerah.
2.1 Triangulasi Sumber
Triangulasi dilakukan antara observasi langsung (sumber primer), wawancara (sumber sekunder), dan dokumen tertulis (sumber tersier). Validitas data dijaga melalui member-checking bersama tokoh adat dan hakim mediator.
3. Temuan
Tiga pola integrasi Kalosara dengan sistem peradilan formal teridentifikasi. Pola pertama, pra-litigasi, terjadi pada 28 dari 47 kasus, di mana Kalosara berfungsi sebagai forum penyaring sebelum perkara mencapai pengadilan. Pola kedua, sanksi paralel, terjadi pada 12 kasus pidana berupa kewajiban adat yang berjalan berdampingan dengan pidana negara. Pola ketiga, rekonsiliasi pasca-konflik, muncul pada 7 kasus sengketa agraria komunal.
Yang penting digarisbawahi adalah bahwa pengadilan formal tidak menolak Kalosara — sebaliknya, banyak hakim aktif menyarankan jalur Kalosara sebagai bagian dari mediasi yudisial menurut PERMA 1/2016. Lihat misalnya Putusan PN Unaaha 122/Pdt.G/2022.
4. Diskusi
Temuan ini menunjukkan bahwa hukum adat bukanlah peninggalan yang harus dilindungi seperti benda museum, melainkan sistem normatif yang hidup, adaptif, dan kerap kali lebih efektif daripada pengadilan formal dalam mencapai keadilan substantif yang diterima oleh para pihak.
5. Kesimpulan
Pengakuan formal Kalosara dalam KUHP, KUHAP, dan PERMA mengenai mediasi yudisial akan memperkuat — bukan melemahkan — supremasi hukum di Sulawesi Tenggara. Rekomendasi konkret diuraikan di Bagian 6.
Daftar Pustaka
- Griffiths, J. (1986). What is Legal Pluralism? Journal of Legal Pluralism, 24(1), 1–55. https://doi.org/10.1080/07329113.1986.10756387
- Lev, D. S. (2000). Legal Evolution and Political Authority in Indonesia. The Hague: Kluwer.
- Pengadilan Negeri Unaaha. (2022). Putusan No. 122/Pdt.G/2022/PN Unh. putusan.mahkamahagung.go.id
- Tarimana, A. (1989). Kebudayaan Tolaki. Jakarta: Balai Pustaka.
- Republik Indonesia. (1945). Undang-Undang Dasar 1945, Pasal 18B.
Diskusi (12)
Studi yang kuat. Pertanyaan: apakah pola integrasi ini berlaku pula di komunitas Tolaki Mekongga di Kolaka Utara, atau lebih spesifik pada Konawe?
Terima kasih, Dr. Hasanuddin. Kami merencanakan ekstensi studi ke Kolaka Utara dan Bombana untuk Vol. 4. Lihat juga catatan kaki 23 untuk pembanding awal.