Hukum Adat Tolaki di Persimpangan: Kalosara sebagai Mekanisme Resolusi Konflik Modern
Studi etnografi-hukum atas 47 kasus mediasi adat di Kabupaten Konawe, 2018–2024
Artikel ini meneliti praktik kontemporer Kalosara — lingkaran rotan sakral masyarakat Tolaki — sebagai instrumen resolusi konflik yang berdialog dengan hukum positif. Berdasarkan etnografi 47 kasus di Kabupaten Konawe selama 2018–2024, kami mengidentifikasi tiga pola integrasi: (1) Kalosara sebagai forum pra-litigasi yang diakui pengadilan, (2) Kalosara sebagai sanksi paralel pasca-putusan pidana, dan (3) Kalosara sebagai instrumen rekonsiliasi pasca-konflik agraria. Temuan menunjukkan bahwa Kalosara bukan sekadar artefak budaya tetapi sistem normatif aktif yang mengisi celah keadilan substantif. Kami berargumen bahwa pengakuan formal Kalosara dalam sistem peradilan akan memperkuat — bukan melemahkan — supremasi hukum di Sulawesi Tenggara.
- 01Studi 47 kasus mediasi adat Tolaki selama enam tahun di Kabupaten Konawe.
- 02Tiga pola integrasi Kalosara dengan sistem peradilan formal.
- 03Argumen normatif untuk pengakuan formal Kalosara dalam KUHP dan KUHAP.
- 04Implikasi kebijakan untuk Mahkamah Agung dan pemerintah daerah Sultra.
1. Pendahuluan
Kalosara, lingkaran rotan yang dianyam dari empat helai pilihan, adalah lebih daripada simbol. Dalam tradisi Tolaki, ia adalah pengejawantahan tatanan kosmik di mana keadilan, persatuan, dan perdamaian saling mengikat. Ketika Kalosara diletakkan di tengah, semua pihak — pelaku, korban, keluarga, tokoh adat, dan kerap kali pejabat negara — terpanggil untuk berbicara dalam suara yang sama. Selama enam tahun, kami mengikuti 47 kasus konflik di Kabupaten Konawe, mulai dari sengketa tanah ulayat hingga perkara perzinahan dan pencurian. Pola yang muncul tidaklah seragam: di satu sisi, Kalosara berfungsi sebagai forum pra-litigasi yang menyaring perkara sebelum mencapai pengadilan negeri. Di sisi lain, ia tampil sebagai sanksi paralel — bekerja berdampingan dengan putusan pidana resmi.
Studi ini berdiri di atas tiga pilar konseptual yang saling terkait. Pertama, kerangka pluralisme hukum yang dirumuskan oleh Griffiths (1986) dan diperluas dalam konteks Indonesia oleh Lev (2000). Kedua, teori antropologi hukum Tolaki dari Tarimana (1989). Ketiga, doktrin pengakuan masyarakat hukum adat dalam Pasal 18B UUD 1945.
“Hukum bukan hanya seperangkat aturan negara, melainkan juga jaringan norma yang hidup di dalam komunitas — dan keduanya bukan dua hal yang terpisah, tetapi dua sisi dari satu wajah keadilan.”
2. Metode Penelitian
Penelitian ini menggunakan pendekatan etnografi-hukum dengan observasi partisipatif terhadap 47 kasus mediasi adat di tujuh kecamatan Kabupaten Konawe selama 2018–2024. Wawancara mendalam dilakukan terhadap tokoh adat, hakim Pengadilan Negeri Unaaha, jaksa, advokat, serta pihak yang berperkara. Analisis dokumen mencakup berita acara mediasi adat, putusan pengadilan, dan peraturan daerah.
2.1 Triangulasi Sumber
Triangulasi dilakukan antara observasi langsung (sumber primer), wawancara (sumber sekunder), dan dokumen tertulis (sumber tersier). Validitas data dijaga melalui member-checking bersama tokoh adat dan hakim mediator.
3. Temuan
Tiga pola integrasi Kalosara dengan sistem peradilan formal teridentifikasi. Pola pertama, pra-litigasi, terjadi pada 28 dari 47 kasus, di mana Kalosara berfungsi sebagai forum penyaring sebelum perkara mencapai pengadilan. Pola kedua, sanksi paralel, terjadi pada 12 kasus pidana berupa kewajiban adat yang berjalan berdampingan dengan pidana negara. Pola ketiga, rekonsiliasi pasca-konflik, muncul pada 7 kasus sengketa agraria komunal.
Yang penting digarisbawahi adalah bahwa pengadilan formal tidak menolak Kalosara — sebaliknya, banyak hakim aktif menyarankan jalur Kalosara sebagai bagian dari mediasi yudisial menurut PERMA 1/2016. Lihat misalnya Putusan PN Unaaha 122/Pdt.G/2022.
4. Diskusi
Temuan ini menunjukkan bahwa hukum adat bukanlah peninggalan yang harus dilindungi seperti benda museum, melainkan sistem normatif yang hidup, adaptif, dan kerap kali lebih efektif daripada pengadilan formal dalam mencapai keadilan substantif yang diterima oleh para pihak.
5. Kesimpulan
Pengakuan formal Kalosara dalam KUHP, KUHAP, dan PERMA mengenai mediasi yudisial akan memperkuat — bukan melemahkan — supremasi hukum di Sulawesi Tenggara. Rekomendasi konkret diuraikan di Bagian 6.
Daftar Pustaka
- Griffiths, J. (1986). What is Legal Pluralism? Journal of Legal Pluralism, 24(1), 1–55. https://doi.org/10.1080/07329113.1986.10756387
- Lev, D. S. (2000). Legal Evolution and Political Authority in Indonesia. The Hague: Kluwer.
- Pengadilan Negeri Unaaha. (2022). Putusan No. 122/Pdt.G/2022/PN Unh. putusan.mahkamahagung.go.id
- Tarimana, A. (1989). Kebudayaan Tolaki. Jakarta: Balai Pustaka.
- Republik Indonesia. (1945). Undang-Undang Dasar 1945, Pasal 18B.
Diskusi (12)
Studi yang kuat. Pertanyaan: apakah pola integrasi ini berlaku pula di komunitas Tolaki Mekongga di Kolaka Utara, atau lebih spesifik pada Konawe?
Terima kasih, Dr. Hasanuddin. Kami merencanakan ekstensi studi ke Kolaka Utara dan Bombana untuk Vol. 4. Lihat juga catatan kaki 23 untuk pembanding awal.