Cari Artikel & Sitasi
Pencarian penuh atas judul, abstrak, kata kunci, dan sitasi peraturan perundang-undangan Indonesia.
- Adat10.51517/klr.v3i2.001·15 Mei 2026
Hukum Adat Tolaki di Persimpangan: Kalosara sebagai Mekanisme Resolusi Konflik Modern
Prof. Dr. Hj. Andi Hijriani, S.H., M.H., Dr. La Ode Bariun, S.H., M.H.
Artikel ini meneliti praktik kontemporer Kalosara — lingkaran rotan sakral masyarakat Tolaki — sebagai instrumen resolusi konflik yang berdialog dengan hukum positif. Berdasarkan etnografi 47 kasus di Kabupaten Konawe selama 2018–2024, kami mengidentifikasi tiga pola integrasi: (1) Kalosara sebagai forum pra-litigasi yang diakui pengadilan, (2) Kalosara sebagai sanksi paralel pasca-putusan pidana, dan (3) Kalosara sebagai instrumen rekonsiliasi pasca-konflik agraria. Temuan menunjukkan bahwa Kalosara bukan sekadar artefak budaya tetapi sistem normatif aktif yang mengisi celah keadilan substantif. Kami berargumen bahwa pengakuan formal Kalosara dalam sistem peradilan akan memperkuat — bukan melemahkan — supremasi hukum di Sulawesi Tenggara.