Masuk
Kalosara Law Review
Fakultas Hukum · Universitas Sulawesi Tenggara
Kembali ke forum
Hukum Pidana·8 April 2026· 10 min

100 Hari KUHP 2026: Tantangan Sosialisasi di Wilayah Adat

Dr. Sahuddin, S.H., M.H.
Implementasi KUHP 2026 di wilayah adat Sulawesi Tenggara menyajikan tantangan sosialisasi yang khas. Pertama, tumpang tindih hukum positif dan hukum adat. Beberapa pasal KUHP 2026 — misalnya tentang penghinaan dan kesusilaan — bertabrakan dengan praktik pemulihan harmoni khas hukum adat Tolaki. Kedua, kapasitas pelaksana di tingkat polsek/Kejari. Banyak penyidik belum mendapat pelatihan komprehensif KUHP 2026 sehingga rujukan kasus masih kembali ke KUHP lama. Ketiga, peran tokoh adat sebagai jembatan. Pelibatan Mokole, Sara, dan tokoh agama dalam program sosialisasi terbukti efektif menjembatani teks hukum positif dengan kepekaan adat lokal.